​"Inklusi 98 persen artinya dari 100 orang, 98 di antaranya sudah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Namun yang benar-benar memahami manfaat dan risikonya baru 76 orang. Gap inilah yang membuat masyarakat rentan menjadi korban," jelas Eko.

​Untuk menekan angka penipuan tersebut, OJK DIY memfokuskan program edukasi dan literasi keuangan sejak dini, khususnya kepada pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mulai aktif menggunakan gadget.

​"Anak-anak sekolah ini rawan terpapar iklan judi online, pinjol ilegal, atau tautan (link) penipuan saat bermain gim atau menggunakan media sosial. Kami ingatkan agar masyarakat dan pelajar lebih berhati-hati dan tidak asal mengklik tautan dari orang tak dikenal," tuturnya.

​OJK DIY juga mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara transparan sebelum menjual produknya, sehingga masyarakat tidak "membeli kucing dalam karung".

"Dalam upaya memasifkan edukasi ini, OJK DIY tidak bisa bekerja sendiri dan terus memperkuat kolaborasi bersama Bank Indonesia, pemerintah daerah, serta pelaku industri jasa keuangan," katanya.