Eko menjelaskan dalam berinvestasi atau mengakses layanan jasa keuangan agar selalu menerapkan prinsip dua L, yaitu Legal dan Logis. Legal, dalam arti memilih lembaga yang terpercaya, logis yaitu keputusan harus secara logika dan masuk akal.
"Selalu diingat prinsip dua L, legal dan Logis dalam berinvestasi atau gunakan produk dan layanan jasa keuangan, ini tentunya sebagaimana 'dawuh' (arahan) Gubernur DIY yaitu Gemi, Nastiti dan Ngati-ati," katanya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan, mewujudkan masyarakat DIY yang cerdas secara finansial adalah tugas bersama antara lembaganya dengan Bank Indonesia, para pelaku usaha jasa keuangan, termasuk pemerintah daerah melalui edukasi terkait literasi keuangan.