Sanksi Administratif Kepatuhan Pelaporan
Selanjutnya berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 253,06 miliar dan 304 peringatan tertulis. Sanksi administratif ini diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan.
Adapun rinciannya, keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp 243,33 miliar. Kemudian keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif denda sebesar Rp 7,87 miliar.
Selanjutnya keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,89 miliar dan 178 peringatan tertulis. Terakhir, keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal sebanyak delapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 32,3 juta.