Dian menjelaskan OJK juga telah melakukan perluasan atas laporan tersebut. OJK meminta agar perbankan menutup rekening yang mempunyai kesesuaian nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi judol.

"(OJK) meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence," jelas ia.