Bisnis
HALAMAN 2 DARI 2
OJK Minta Bank Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 39.923 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Menurut Kepala Eksekutif Pe
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 14:40 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Dian menjelaskan OJK juga telah melakukan perluasan atas laporan tersebut. OJK meminta agar perbankan menutup rekening yang mempunyai kesesuaian nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi judol.
"(OJK) meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence," jelas ia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.