NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 39.923 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, angka ini naik dibandingkan dengan jumlah sebelumnya 38.796 rekening.
Dian mengatakan permintaan pemblokiran ini menjadi salah satu upaya pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi. Data rekening tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat sebesar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026 secara daring, Kamis (5/11/2026).
Dian menjelaskan OJK juga telah melakukan perluasan atas laporan tersebut. OJK meminta agar perbankan menutup rekening yang mempunyai kesesuaian nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi judol.
"(OJK) meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence," jelas ia.