Ia menyebut capaian tersebut menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia telah memenuhi sebagian besar parameter yang menjadi perhatian penyedia indeks global.

Meski demikian, MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti sejumlah persoalan, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta perlunya bukti penerapan dan penegakan aturan secara konsisten.

Friderica mengatakan OJK telah menjalankan berbagai langkah reformasi untuk menindaklanjuti perhatian tersebut, antara lain meningkatkan transparansi kepemilikan saham dari ambang 5 persen menjadi 1 persen, memperkuat ketentuan saham beredar di publik (free float), serta menerapkan daftar konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi (high shareholding concentration).

Namun, ia mengakui penegakan aturan atau enforcement masih menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam evaluasi pasar modal Indonesia.