NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) melalui konsolidasi serta kemudahan regulasi, seiring masih tercatat 169 bank dengan modal inti di bawah Rp6 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 169 BPR-BPRS tersebut terdiri atas 137 BPR dan 32 BPRS, atau sekitar 12 persen dari jumlah bank di industri tersebut.
"Keragaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi OJK dalam merumuskan kebijakan serta menentukan arah pengembangan industri BPR dan BPRS ke depan," kata Dian dalam Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin.
Menurut Dian, penguatan struktur permodalan dan daya saing menjadi bagian dari langkah OJK untuk meningkatkan kemampuan BPR-BPRS dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"OJK akan konsisten mengimplementasikan ketentuan terkait pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi," ujarnya.
Kebijakan tersebut juga mencakup penguatan sinergi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk melalui konsolidasi BPR-BPRS milik pemerintah daerah untuk meningkatkan pembiayaan usaha mikro dan memperkuat tata kelola perbankan daerah.
Dian menjelaskan OJK memberikan sejumlah kemudahan bagi BPR-BPRS yang melakukan penggabungan atau konsolidasi, antara lain melalui penyederhanaan persyaratan dokumen administratif calon pihak utama dan calon pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024.