Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK memungkinkan pemenuhan modal inti BPR melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
OJK juga memberikan relaksasi penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), khususnya terkait perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang membutuhkan kesiapan data historis, sistem perbankan inti, serta kemampuan teknis.
Kemudahan lainnya berkaitan dengan kebijakan jangka waktu agunan yang diambil alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti, yang dapat diajukan industri dengan menyertakan analisis kondisi ekonomi daerah dan rencana penyelesaian agunan.
Analisis tersebut antara lain mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi wilayah, perkembangan harga dan penjualan tanah atau bangunan, langkah penyelesaian yang telah dilakukan, serta dampak AYDA terhadap kinerja keuangan BPR.
Dian menuturkan perbedaan kapasitas permodalan industri cukup besar, dengan modal inti BPR berkisar antara negatif Rp18 miliar hingga Rp1,3 triliun, sedangkan BPRS berada pada rentang negatif Rp170 miliar hingga Rp202 miliar.
Keragaman juga terlihat dari total aset BPR yang berkisar antara Rp424 juta hingga Rp11,3 triliun, sementara aset BPRS berada pada rentang Rp1 miliar hingga Rp2,7 triliun.
Meski demikian, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) industri BPR secara agregat mencapai 28,5 persen dan BPRS sebesar 17,31 persen pada Agustus 2026. Kedua rasio tersebut masih berada di atas ketentuan regulator.