Berdasarkan data OJK, aset, dana pihak ketiga (DPK), dan kredit industri BPR-BPRS pada Agustus 2026 masing-masing tumbuh 3,22 persen, 3,14 persen, dan 3,37 persen secara tahunan.
Sebelumnya, OJK melaporkan telah menyetujui penggabungan 117 BPR-BPRS menjadi 33 bank hingga September 2026, sementara lebih dari 200 BPR-BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan konsolidasi.
Dian menegaskan penguatan industri tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik agar BPR-BPRS mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pembiayaan masyarakat.
"Salah satu kebijakan strategis yang akan terus kami dorong adalah penguatan struktur dan daya saing agar industri BPR dan BPRS dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, menghadapi persaingan industri perbankan, serta menjalankan fungsi intermediasi yang semakin baik kepada masyarakat dan sektor UMKM," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah menilai penguatan industri perlu dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek permodalan, tata kelola, kompetensi sumber daya manusia maupun digitalisasi.
"Namun tentunya mencapai tujuan ini membutuhkan perbaikan, baik dalam hal permodalan, tata kelola, penguatan kompetensi sumber daya manusia, serta infrastruktur untuk pengembangan digitalisasi," kata Tedy.