NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) melalui konsolidasi serta kemudahan regulasi, seiring masih tercatat 169 bank dengan modal inti di bawah Rp6 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 169 BPR-BPRS tersebut terdiri atas 137 BPR dan 32 BPRS, atau sekitar 12 persen dari jumlah bank di industri tersebut.

"Keragaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi OJK dalam merumuskan kebijakan serta menentukan arah pengembangan industri BPR dan BPRS ke depan," kata Dian dalam Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin.

Menurut Dian, penguatan struktur permodalan dan daya saing menjadi bagian dari langkah OJK untuk meningkatkan kemampuan BPR-BPRS dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"OJK akan konsisten mengimplementasikan ketentuan terkait pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi," ujarnya.

Kebijakan tersebut juga mencakup penguatan sinergi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk melalui konsolidasi BPR-BPRS milik pemerintah daerah untuk meningkatkan pembiayaan usaha mikro dan memperkuat tata kelola perbankan daerah.

Dian menjelaskan OJK memberikan sejumlah kemudahan bagi BPR-BPRS yang melakukan penggabungan atau konsolidasi, antara lain melalui penyederhanaan persyaratan dokumen administratif calon pihak utama dan calon pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024.

Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK memungkinkan pemenuhan modal inti BPR melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

OJK juga memberikan relaksasi penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), khususnya terkait perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang membutuhkan kesiapan data historis, sistem perbankan inti, serta kemampuan teknis.

Kemudahan lainnya berkaitan dengan kebijakan jangka waktu agunan yang diambil alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti, yang dapat diajukan industri dengan menyertakan analisis kondisi ekonomi daerah dan rencana penyelesaian agunan.

Analisis tersebut antara lain mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi wilayah, perkembangan harga dan penjualan tanah atau bangunan, langkah penyelesaian yang telah dilakukan, serta dampak AYDA terhadap kinerja keuangan BPR.

Dian menuturkan perbedaan kapasitas permodalan industri cukup besar, dengan modal inti BPR berkisar antara negatif Rp18 miliar hingga Rp1,3 triliun, sedangkan BPRS berada pada rentang negatif Rp170 miliar hingga Rp202 miliar.

Keragaman juga terlihat dari total aset BPR yang berkisar antara Rp424 juta hingga Rp11,3 triliun, sementara aset BPRS berada pada rentang Rp1 miliar hingga Rp2,7 triliun.

Meski demikian, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) industri BPR secara agregat mencapai 28,5 persen dan BPRS sebesar 17,31 persen pada Agustus 2026. Kedua rasio tersebut masih berada di atas ketentuan regulator.

Berdasarkan data OJK, aset, dana pihak ketiga (DPK), dan kredit industri BPR-BPRS pada Agustus 2026 masing-masing tumbuh 3,22 persen, 3,14 persen, dan 3,37 persen secara tahunan.

Sebelumnya, OJK melaporkan telah menyetujui penggabungan 117 BPR-BPRS menjadi 33 bank hingga September 2026, sementara lebih dari 200 BPR-BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan konsolidasi.

Dian menegaskan penguatan industri tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik agar BPR-BPRS mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pembiayaan masyarakat.

"Salah satu kebijakan strategis yang akan terus kami dorong adalah penguatan struktur dan daya saing agar industri BPR dan BPRS dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, menghadapi persaingan industri perbankan, serta menjalankan fungsi intermediasi yang semakin baik kepada masyarakat dan sektor UMKM," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah menilai penguatan industri perlu dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek permodalan, tata kelola, kompetensi sumber daya manusia maupun digitalisasi.

"Namun tentunya mencapai tujuan ini membutuhkan perbaikan, baik dalam hal permodalan, tata kelola, penguatan kompetensi sumber daya manusia, serta infrastruktur untuk pengembangan digitalisasi," kata Tedy.