"Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa prospektus RUPS dari pada emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Kendati demikian, OJK mengingatkan agar seluruh pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni POJK Nomor 19 Tahun 2023 untuk memberikan fleksibilitas kepada emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar dan kepercayaan investor
Selain itu, emiten juga perlu mengikuti POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 9, Pasal 6, dan Pasal 14 dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan adanya kewajiban keterbukaan informasi.