Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pemberlakuan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 202
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 11:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hasan juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan aturan pemenuhan batas minimum saham beredar di publik (i).
OJK menekankan nantinya emiten yang bersangkutan juga wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback sesuai ketentuan dan jangka waktu yang ditetapkan.
"Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud atau re-float sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.