Hasan juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan aturan pemenuhan batas minimum saham beredar di publik (i).

OJK menekankan nantinya emiten yang bersangkutan juga wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback sesuai ketentuan dan jangka waktu yang ditetapkan.

"Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud atau re-float sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku," pungkasnya.