NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal terkait tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

“Sebagai tindaklanjut atas pengenaan sanksi tersebut, pada Rabu ini di Kantor OJK di Jakarta, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar,” ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Pada kasus penawaran umum saham BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Pada kasus Penawaran Umum Saham CUAN, sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain itu, Sekar menyampaikan OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN.