Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 9 Anggota Bursa dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA.
Adapun, sembilan Anggota Bursa dimaksud, diantaranya PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada dua Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS, serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada satu pihak yaitu Direktur PT HPS.
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa Anggota Bursa.
βTindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan,β ujar Sekar.
Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, yang mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
βHal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,β ujar Sekar.