OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” ujar Sekar.
OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing, serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.
Adapun, penyerahan surat sanksi disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien.
Selain itu, juga dihadiri oleh pejabat Polri yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto.
Adapun, kehadiran Pejabat Polri sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-POLRI dalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.