Dian menekankan bahwa pengembangan UMKM tidak cukup hanya mengandalkan pembiayaan, tetapi juga memerlukan penguatan sumber daya manusia, tata kelola usaha, digitalisasi, dan perluasan akses pasar.
OJK telah memulai sejumlah langkah pendukung, antara lain memantau implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM dan menyusun pedoman pelaksanaannya.
Menurut Dian, OJK juga mulai membahas pemanfaatan penilaian kelayakan kredit (credit scoring), menyusun panduan pemanfaatan fungsi sosial perbankan syariah bagi UMKM yang belum memenuhi persyaratan pembiayaan, serta memetakan ekosistem pembiayaan bersama pemangku kepentingan.
Pada saat yang sama, OJK mengembangkan Sistem Informasi Pembiayaan UMKM terintegrasi, menyempurnakan dasbor pembiayaan, dan menyusun metodologi indeks pembiayaan UMKM guna memperkuat ketersediaan data.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah meluncurkan Laporan Perkembangan Kinerja Pembiayaan UMKM Semester I 2026 pada awal Oktober untuk mendukung penyusunan kebijakan dan strategi pembiayaan berbasis data.
Berdasarkan data yang dipaparkan Dian, total pembiayaan UMKM dari seluruh sektor jasa keuangan mencapai Rp1.956 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 3,36 persen secara tahunan. Sektor perbankan menjadi sumber pembiayaan terbesar dengan pangsa 82,78 persen.
Sebagai pembanding, dalam laporan resmi yang diterbitkan OJK pada 7 Oktober 2026, total pembiayaan UMKM pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp1.949 triliun, tumbuh 3,09 persen secara tahunan, dengan pangsa sektor perbankan mencapai 82,62 persen.