NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang pasar modal. Pelanggaran tersebut menyangkut tiga kasus, yakni perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pelanggaran ketentuan oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), dan pelanggaran ketentuan pasar modal oleh pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Sebagai bentuk penegakan hukum, OJK menetapkan sejumlah sanksi seperti pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, denda ratusan juta, hingga larangan melakukan kegiatan di pasar modal.
Kasus perdagangan saham PANR terjadi pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Berdasarkan temuan OJK, terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Ketiga pihak tersebut melakukan manipulasi saham dengan pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR. Pola transaksi ini dilakukan melalui 20 rekening nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp 5.073.291.914. Dalam hal ini, OJK meminta Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan uang tersebut karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan saham PANR.