"Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp 5.073.291.914,00," ungkap OJK dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2026).

Sementara Melani dan Upita Amalia, masing-masing dikenakan sanksi larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun. OJK juga meminta perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek atas nama pihak-pihak berikut:

1. Tan Hok Kiong alias Arifin - PT Artha Sekuritas Indonesia2. Anas Zahrial Sirait - PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas3. Eka Budi Muliawati - PT Waterfront Sekuritas4. Rubianto - PT Yakin Bertumbuh Sekuritas5. Gita Kurnia - PT Wanteg Sekuritas6. Mario - PT Indo Capital Sekuritas7. Jonny - PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas8. Azirwan - PT Victoria Sekuritas Indonesia9. Gatot Dermawan - PT Evergreen Sekuritas Indonesia10. Renica Meilani - PT Bumiputera Sekuritas11. Eni Nuraeni - PT Yakin Bertumbuh Sekuritas12. Noto Subagyo - PT KGI Sekuritas Indonesia13. Mangasi Firman Ericson - PT Ekuator Swarna Sekuritas14. Susanti - PT Yakin Bertumbuh Sekuritas15. Dadang Nopiyandi Ohom - PT Elit Sukses Sekuritas16. Ariansyah Mardian - PT OCBC Sekuritas Indonesia17. Iswan - PT Waterfront Sekuritas18. Pius Sebastian - PT Sucor Sekuritas.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menetapkan sanksi administratif kepada tiga anggota Direksi BOGA yang menandatangani laporan keuangan periode 2017-2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017-2020. Laporan tersebut dianggap tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).