OJK pun menjatuhkan denda total Rp 2,47 miliar terhadap tiga pihak tersebut. Adapun rinciannya, masing-masing dari anggota direksi tersebut didenda sebesar Rp 825.000.000.
"Direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," tegas OJK.
Terakhir, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati yang sebelumnya merupakan pemegang izin WPPE. OJK menemukan pelanggaran Lianiwati dalam praktik pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
Pelanggaran ini mencakup tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah, pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah, dan persyaratan integritas. OJK pun menetapkan sanksi larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun
"OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan nasabah," pungkas OJK.