Selain DSSA, OJK juga memberikan sanksi pada kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dengan pihak pelanggar dari Anbo Holdings Ltd dengan sanksi denda Rp 500 miliar.

Sejumlah pihak juga terkena sanksi dalam kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yakni Tigonis Capital Pte Ltd dengan sanksi denda sebesar Rp 100 miliar. Kemudian ke PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp 1,7 miliar.

OJK juga menjatuhkan sanksi dalam kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM). Sanksi tersebut dikenakan ke Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, dengan denda sebesar Rp 5 miliar.

Lalu pada kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), OJK mengenakan sanksi ke Roby Tan, Trisno Wibowo dan Jordy Liman dengan denda Rp 1,4 miliar. OJK juga memberikan sanksi ke Tan Heng Lok sebesar Rp1,7 miliar pada kasus yang sama.

Di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi pada kasus melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin terkait Penawaran Investasi Saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Sanksi peringatan tertulis dikenakan ke David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri.