OJK juga mengenakan sanksi ke kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), kepada Muhammad Juni Andri Rahman dengan sanksi peringatan tertulis.

Secara khusus sanksi diberikan ke investor saham Belvin Tannadi dengan denda sebesar Rp 5,35 miliar. Sanksi tersebut diberikan atas kasus perdagangan saham AYLS, FILM dan BSML.

Kasus lain yang juga menjadi perhatian OJK adalah kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan pihak pelanggar PT Dana Mitra Kencana berupa denda Rp 2,1 miliar. Lalu ke Melani dan Upita Amalia dengan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar.

Terakhir adalah kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID), dengan pihak pelanggar Ferry Sudjono berupa sanksi denda sebesar Rp 2,35 miliar.

"Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," ucap OJK.