Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
OJK Usul Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kepemilikan asing di perusahaan asuransi hingga 99%. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 01:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Terangnya, saat ini batas maksimum kepemilikan asing di asuransi sebesar 80%. Pihaknya mengusulkan agar naik menjadi 99% seperti industri lainnya.
"Jadi kami sudah minta kepada Kementerian Keuangan dengan alasan penyamaan ya dengan bidang lain, ya kita samakan maunya kaya perbankan. Ya perbankan itu 99%, kepemilikan di asuransi cuma 80%," katanya.
Menurutnya, dari segi industri, asuransi harusnya lebih terbuka daripada bank. Namun, pengaturan asuransi justru lebih ketat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.