"Padahal dari segi kategori industri, harusnya tuh asuransi industri itu lebih open, lebih terbuka daripada industri bank. Tapi kenapa? Lebih ketat pengaturannya. Itu yang kami, argumentasi kami untuk merevisi peraturan pemerintah agar kepemilikan asing itu diperluas hingga 99%," jelasnya.

Apalagi, tambah dia, asuransi bukanlah industri yang sistemik.

"Sementara di Undang-undang P2SK sudah disampaikan bahwa ini bukan systemic institution ya. Dibandingkan dengan perbankan itu yang sistemik, ini tidak sistemik, tapi pengaturannya maka lebih ketat," katanya.