Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
OJK Usul Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kepemilikan asing di perusahaan asuransi hingga 99%. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 01:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Padahal dari segi kategori industri, harusnya tuh asuransi industri itu lebih open, lebih terbuka daripada industri bank. Tapi kenapa? Lebih ketat pengaturannya. Itu yang kami, argumentasi kami untuk merevisi peraturan pemerintah agar kepemilikan asing itu diperluas hingga 99%," jelasnya.
Apalagi, tambah dia, asuransi bukanlah industri yang sistemik.
"Sementara di Undang-undang P2SK sudah disampaikan bahwa ini bukan systemic institution ya. Dibandingkan dengan perbankan itu yang sistemik, ini tidak sistemik, tapi pengaturannya maka lebih ketat," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.