Menhub menjelaskan, aspek keselamatan merupakan standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan transportasi. Dalam hal ini, kata dia, pengemudi perlu memastikan kendaraan yang digunakan berada dalam kondisi laik operasional, serta melakukan perawatan secara berkala dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

Sementara itu, ia mengatakan perusahaan aplikasi bertanggung jawab untuk mendukung pemenuhan standar keselamatan tersebut, antara lain melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangan dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan.

Perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

"Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," kata Menhub.