Dudy menjelaskan ada beberapa catatan yang diberikan pihaknya. Pertama, pemerintah akan menetapkan aturan agar layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat diselenggarakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kemenhub adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.
"Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan," kata Dudy.
Pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan pengemudi, disertai penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Kedua, pihaknya juga akan memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi.