Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi tim redaksi pemerintah, aplikator, dan pengemudi.

Ketiga, soal transaksi perjalanan melalui aplikasi, menurut Dudy, perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai agar perjalanan dapat ditelusuri, sehingga aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan tetap terjaga.

Melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, Dudy berharap transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah akan terus mengkaji substansi pengaturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," sebut Dudy.