NADIKABAR.COM — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan empat masukan dan saran strategis untuk perbaikan pelayanan publik PT PLN Batam usai peristiwa pemadaman listrik secara menyeluruh (blackout) pada 12 Oktober 2026.

"Pertama, kami meminta PT PLN Batam memperketat pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur di seluruh gardu induk, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," kata Kepala Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari, usai melakukan kunjungan monitoring pelayanan kelistrikan, di Kantor PLN Batam, Selasa.

Kedua, kata Lagat, PT PLN Batam harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait blackout kepada publik, apalagi yang belum dipastikan kebenarannya.

Ia menyarankan sebaiknya di awal PLN cukup menyampaikan terdapat gangguan teknis pada area tertentu guna menghindari spekulasi dan berita simpang siur di masyarakat.

Ombudsman juga menyinggung soal rencana pemberian kompensasi tagihan listrik sebesar 10 persen. Ombudsman menyarankan manajemen PLN Batam mengkaji kembali besaran kompensasi pelanggan umum dengan mempertimbangkan luasnya dampak yang dialami masyarakat.