"Meskipun 10 persen adalah angka normatif, ikhtiar memberikan kompensasi lebih sangat penting untuk menyuarakan kepentingan publik," ujarnya.
Keempat, Lagat meminta PT PLN Batam kooperatif dan membuka akses seluas-luasnya untuk kebutuhan penyelidikan Mabes Polri dan Polda Kepri. Hal ini menyangkut proses hukum yang tengah berjalan terhadap peristiwa pemadaman total tersebut.
"Apa pun hasil penyelidikan kepolisian, kami harapkan PT PLN Batam menerima dan melaksanakannya," katanya lagi.
Ombudsman RI Kepri turut mendorong PT PLN Batam segera melakukan pembenahan internal secara menyeluruh demi menjamin keandalan pasokan listrik serta memberikan kepastian pelayanan publik bagi masyarakat setempat.
Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PT PLN Batam Raditya Surya menjelaskan pemadaman total berawal dari Flashover di Gardu Induk (GI) Sungai Harapan pada pukul 06.28 WIB, diindikasikan akibat gangguan hewan liar (monyet) serta tidak berfungsinya sistem perlindungan hewan.