NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) membuka posko pengaduan daring untuk mengawal pelayanan pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal, baik melalui skema self declare (mandiri) maupun reguler, selama periode Oktober hingga Desember 2026.

Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menjelaskan posko tersebut menjadi kanal bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan kendala pelayanan, terutama menjelang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

"Halal merupakan hak publik dan bukan sekadar label. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal," ungkap Maneger dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, kata dia, proses sertifikasi harus dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, serta tidak menyulitkan pelaku usaha maupun masyarakat.

Maneger menyebut pembukaan posko pengaduan merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Ombudsman RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.

Dia mengatakan langkah tersebut sejalan dengan agenda strategis nasional Astacita Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi rakyat, mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjamin kedaulatan dan keamanan pangan, serta mengukuhkan posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi syariah global melalui kepastian legalitas dan daya saing produk.