Sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, ORI menjalankan tugas pengawasan dan penanganan laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia berpendapat pengawasan tersebut menjadi penting untuk memastikan pelaku usaha memperoleh akses pelayanan yang jelas, transparan, dan memiliki kepastian penyelesaian.
Terkait fungsi pengawasan, Maneger menambahkan bahwa kehadiran Ombudsman RI untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan tanpa kendala pelayanan.
Melalui posko yang telah dibuka, kata dia, masyarakat dan pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan terkait informasi persyaratan dan prosedur layanan yang tidak jelas, kendala pendaftaran/gangguan pada aplikasi SIHALAL, hingga kesulitan mengakses layanan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) atau pemeriksaan oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Kemudian, dapat disampaikan pula pengaduan dugaan permintaan uang atau imbalan di luar ketentuan, tidak adanya kepastian waktu penerbitan sertifikat halal, serta pengaduan kepada penyelenggara layanan yang tidak ditindaklanjuti.
Ombudsman RI mendorong agar setiap kendala pelayanan yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai kewenangan instansi terkait.