Penanganan pengaduan juga perlu didukung koordinasi yang efektif antara Ombudsman RI dan BPJPH sehingga permasalahan yang dialami masyarakat dan pelaku usaha tidak menghambat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.

Dalam rangka memperkuat koordinasi tersebut, Ombudsman RI menindaklanjuti laporan yang masuk melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Masyarakat dan pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Keasistenan Utama VII di nomor 0811-909-3737 atau melalui email team7@ombudsman.go.id.

Dengan adanya posko pengaduan, Maneger mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila ditemukan kendala atau dugaan malaadministrasi.

Dia berharap keberadaan posko dapat mendorong pelayanan sertifikasi halal yang semakin responsif, transparan, dan akuntabel.

"Pelayanan publik yang berkualitas dan baik adalah hak masyarakat, dan memastikan hak itu terpenuhi adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah," ucap dia.