NADIKABAR.COM — Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar operasi sarang narkoba di Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap bandar narkoba berinisial RT (43) dan menyita puluhan paket ganja seberat total 58,33 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan jajaran kepolisian. Operasi tersebut juga merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam memberantas narkoba.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dengan melakukan penegakan hukum berdasarkan informasi masyarakat," kata Kombes Putu dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).