Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Panipahan. Tim Satresnarkoba Polres Rohil dipimpin Kasat Narkoba AKP Ronni TM bergerak menelusuri informasi tersebut dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Taqwa, Panipahan yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis ganja.
"Di lokasi, petugas mengamankan RT dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam bungkus rokok," imbuh Putu.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan dua bungkus rokok lainnya yang berisi masing-masing 20 paket dan 10 paket kecil yang diduga berisi ganja. Polisi juga menyita uang tunai Rp45.000, dua unit telepon genggam serta sejumlah barang lainnya.