"Hasil pemeriksaan pada sepeda motor yang dibawa pelaku, ditemukan uang tunai Rp 195 ribu," imbuhnya.

Tak berhenti sampai situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal TSR di Jalan Kamboja Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota. Hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak biskuit berisi 1 blok plastik bening dan uang tunai Rp 1,6 juta diduga hasil penjualan narkoba.

"Saat diperlihatkan kepada pelaku, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai Guna proses Hukum lebih lanjut," tuturnya.

Saat ini TSR diamankan di Polres Dumai. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.