NADIKABAR.COM — Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Dumai menggelar operasi sarang narkoba di wilayah Dumai. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menangkap seorang bandar dan menyita enam paket sabu.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Setelah sebelumnya polisi menggerebek kampung narkoba di Kota Pekanbaru, jajaran kepolisian melakukan penindakan di Kampung Dalam, Kota Dumai, apda Jumat (16/10/2026) malam tadi.
"Dalam operasi tersebut kami mengamankan seorang bandar berinisial TSR di pinggir Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai," ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Wilayah Kampung Dalam menjadi salah satu sasaran operasi setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Satresnarkoba Polres Dumai kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan pria inisial TSR yang merupakan seorang bandar sekaligus pengedar.
"Yang bersangkutan diamankan oleh anggota saat mengendarai motor," imbuhnya.
TSR sempat mencoba melarikan diri dari penyergapan polisi, namun ia berhasil tertangkap. Tersangka juga sempat membuang barang bukti narkoba saat polisi mengejarnya.
"Pada saat diamankan pelaku sempat membuang enam paket diduga narkotika jenis sabu di badan jalan," ujarnya.
Polisi berhasil menemukan keenam paket sabu seberat 15,3 gram yang sempat dibuang pelaku. Penggeledahan juga dilakukan terhadap motor PCX yang dikendarai pelaku.
"Hasil pemeriksaan pada sepeda motor yang dibawa pelaku, ditemukan uang tunai Rp 195 ribu," imbuhnya.
Tak berhenti sampai situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal TSR di Jalan Kamboja Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota. Hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak biskuit berisi 1 blok plastik bening dan uang tunai Rp 1,6 juta diduga hasil penjualan narkoba.
"Saat diperlihatkan kepada pelaku, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai Guna proses Hukum lebih lanjut," tuturnya.
Saat ini TSR diamankan di Polres Dumai. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.