NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) menyatakan dua momentum peristiwa hukum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan beberapa waktu lalu menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebutkan pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Di situ lah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya malaadministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi," ujar Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia membeberkan inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI menunjukkan adanya keluhan berulang, baik terkait penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, serta penyimpangan prosedur.

Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi titik rawan malaadministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.