Dari hasil pemetaan, dia menambahkan, terdapat sejumlah titik rawan malaadministrasi dalam pelayanan pertanahan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat; penyimpangan penerbitan hak dan data tanah; serta manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian.

Kemudian, perubahan pengukuran, batas, luas atau plotting; penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak; serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.

Robert mengungkapkan terdapat enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi Ombudsman RI terkait potensi malaadministrasi, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Ke depan, ia berharap kantor-kantor pertanahan tersebut perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI.

"Persoalan yang ditemukan mengarah pada malaadministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan," ucap dia menegaskan.