Selain sektor pertanahan, Ombudsman RI juga mengidentifikasi titik rawan malaadministrasi dalam pelayanan publik pascabencana.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada September-Oktober 2026, kata dia, ditemukan persoalan terkait validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.

Ia menyampaikan pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya.

Untuk itu, dia mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, dan penelusuran jejak keputusan maupun penggunaan anggaran.