NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) menyatakan dua momentum peristiwa hukum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan beberapa waktu lalu menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebutkan pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Di situ lah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya malaadministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi," ujar Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia membeberkan inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI menunjukkan adanya keluhan berulang, baik terkait penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, serta penyimpangan prosedur.
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi titik rawan malaadministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.
Dari hasil pemetaan, dia menambahkan, terdapat sejumlah titik rawan malaadministrasi dalam pelayanan pertanahan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat; penyimpangan penerbitan hak dan data tanah; serta manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian.
Kemudian, perubahan pengukuran, batas, luas atau plotting; penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak; serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Robert mengungkapkan terdapat enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi Ombudsman RI terkait potensi malaadministrasi, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Ke depan, ia berharap kantor-kantor pertanahan tersebut perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI.
"Persoalan yang ditemukan mengarah pada malaadministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan," ucap dia menegaskan.
Selain sektor pertanahan, Ombudsman RI juga mengidentifikasi titik rawan malaadministrasi dalam pelayanan publik pascabencana.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada September-Oktober 2026, kata dia, ditemukan persoalan terkait validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.
Ia menyampaikan pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya.
Untuk itu, dia mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, dan penelusuran jejak keputusan maupun penggunaan anggaran.