NADIKABAR.COM — Ombudmsan RI (ORI) menegaskan penguatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan agraria perlu dilakukan melalui upaya pencegahan malaadministrasi sehingga tidak hanya lewat pemeriksaan laporan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan persoalan agraria menjadi salah satu substansi yang banyak dilaporkan setiap tahunnya.
"Penguatan pelayanan pertanahan tidak hanya difokuskan pada pemenuhan standar pelayanan publik, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan yang lebih responsif, akuntabel, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat," ujar Robert dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam memperkuat pengawasan pelayanan agraria, ia mengungkapkan ORI telah menerima kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Banten, di Jakarta, Jumat (9/10).
Pada kesempatan itu, Robert memaparkan hasil Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik tahun 2025, khususnya pada penilaian Kantor Pertanahan di Banten, yang secara keseluruhan telah memperoleh kategori kualitas Baik.