Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Otorita IKN Sanksi Perusahaan Perkebunan Penyebab Karhutla, Wajib Pulihkan Lahan
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Dalam hal ini
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 22:22 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Otorita IKN menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Basuki menegaskan bahwa penegakan aturan dijalankan secara terukur dan setara bagi seluruh pihak.
"Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak," ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Adapun Basuki menyampaikan pihaknya telah menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.