Selain itu, Basuki juga mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, dan pembuangan puntung rokok sembarangan. Penegakan aturan dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan ditempuh terlebih dahulu.

Otorita IKN mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN untuk memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.

"Otorita IKN akan melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.