NADIKABAR.COM — Pemerintah bakal memungut pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026 yang menyasar berbagai sektor, mulai dari perbankan hingga platform teknologi finansial (fintech).
Pemungutan pajak ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini belum maksimal.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menjelaskan skema baru ini akan mewajibkan bank pemerintah, bank swasta, serta berbagai fintech dan marketplace digital untuk terlibat aktif dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.
"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
Menurutnya, pelaksanaan pajak digital tersebut akan ditopang penggunaan teknologi informasi (IT), sistem elektronik, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi serta memungut pajak dari seluruh transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.