Kata Hashim, langkah perluasan obyek pajak digital ini diambil mengingat rasio penerimaan negara Indonesia yang mencakup pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru menyentuh angka 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ia menyebut angka tersebut terbilang rendah bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Kamboja yang mencapai 18 persen maupun India yang berada di level 20 persen.

Hashim meyakini jika Indonesia mampu mengejar ketertinggalan rasio penerimaan negara hingga sejajar dengan Kamboja, ada potensi penerimaan tambahan yang signifikan bagi kas negara.

"6 persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. 6 persennya berapa, Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun, tambahan Rp1.500 triliun," terangnya.

Ia menargetkan peningkatan rasio penerimaan tersebut dapat terealisasi dalam dua hingga tiga tahun ke depan.