Sedangkan Guru Besar Arkeologi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Irmawati Marwoto dalam acara yang sama menegaskan bahwa pengembalian warisan budaya tidak boleh berhenti pada pengembalian benda ke negara asal.
"Suatu benda baru benar-benar 'pulang' jika sudah terhubung kembali dengan tempat, masyarakat, dan praktik budayanya. Pengembalian adalah proses perbaikan hubungan, bukan peristiwa pengiriman barang," kada dia.
Menurutnya, komunitas harus punya kekuasaan nyata atas tujuan, interpretasi, akses, ritual, dan perawatan benda itu ke depan.
"Kembalinya benda menyelesaikan satu pertanyaan, tetapi bisa membuka pertanyaan lain: siapa yang mengelola warisan setelah kembali?" ungkap dia.