NADIKABAR.COM — Dosen Institut Kesenian Jakarta Hilmar Farid mendorong pengembalian warisan budaya disertai dengan narasi yang sesuai dengan fakta sejarah.

"Pengembalian warisan budaya tidak cukup hanya dengan mengembalikan benda ke negara asal tapi juga disertai perbaikan cara bercerita berbasis fakta sejarah dan tata kelola setelah benda itu kembali," kata Hilman Farid di kota Xiamen, provinsi Fujian, China dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Beijing, Rabu.

Hilman yang juga mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Indonesia itu menyampaikan hal tersebut dalam forum "The 1st International Forum on Artistic, Cultural and Memorial Heritage" di Universias Xiamen pada 18-20 September 2026.

Forum itu diselenggarakan Universitas Xiamen bersama Universitas Indonesia, University of Hamburg dan Berlin-Brandenburg Academy of Sciences and Humanities yang menghadirkan 30 orang akademisi dari negara-negara Asia dan Eropa.

Forum tersebut menyoroti tiga isu utama yaitu pertama, pencurian dan apropriasi (tindakan mengambil, meminjam, atau menggunakan sesuatu benda, ide, budaya, atau karya untuk tujuan tertentu, sering tanpa izin atau tanpa hak) budaya di Asia dan Eropa; warisan seni, budaya, dan memori sebagai objek, ruang, dan budaya memori; serta perlindungan warisan dalam perspektif lokal dan global.

Hilmar mengambil contoh penaklukan Lombok pada 1894 melibatkan kekuasaan Karangasem atas masyarakat Sasak, aliansi sebagian pihak Sasak dengan Belanda, serta perampasan oleh pasukan Belanda. Setelah istana Cakranegara jatuh, Belanda mengirim 230 kilogram emas dan 7.000 kilogram perak ke Batavia dalam waktu 48 jam.

Penjarahan itu bukan sekadar pencurian benda, melainkan bagian dari sejarah penaklukan yang kemudian tersamarkan ketika benda-benda tersebut disebut sebagai koleksi museum.

Hilmar mengusulkan agar masyarakat Sasak dan perwakilan Karangasem-Bali diberi hak suara nyata dalam menentukan akses, cerita, dan ritual benda-benda pusaka.

Menurutnya, museum juga harus menampilkan sejarah berlapis itu secara jujur, bukan sekadar sebagai "harta karun" atau "pemulihan nasional."

"Restitusi yang berbasis fakta sejarah akan bertahan, sedangkan yang hanya berbasis rasa bersalah mudah berubah mengikuti politik," ujarnya.

Sedangkan Guru Besar Arkeologi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Irmawati Marwoto dalam acara yang sama menegaskan bahwa pengembalian warisan budaya tidak boleh berhenti pada pengembalian benda ke negara asal.

"Suatu benda baru benar-benar 'pulang' jika sudah terhubung kembali dengan tempat, masyarakat, dan praktik budayanya. Pengembalian adalah proses perbaikan hubungan, bukan peristiwa pengiriman barang," kada dia.

Menurutnya, komunitas harus punya kekuasaan nyata atas tujuan, interpretasi, akses, ritual, dan perawatan benda itu ke depan.

"Kembalinya benda menyelesaikan satu pertanyaan, tetapi bisa membuka pertanyaan lain: siapa yang mengelola warisan setelah kembali?" ungkap dia.