NADIKABAR.COM — Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar dan penguatan penegakan hukum yang objektif dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan mempertimbangkan penyebab kebakaran dan tanggung jawab setiap pihak.
Menurut dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, evaluasi perlu mencakup regulasi, pengawasan, serta dukungan bagi masyarakat agar upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif.
Dikatakannya, pengawasan menghadapi tantangan karena akses ke kawasan hutan relatif terbuka dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung jauh dari permukiman sehingga pengaturan larangan pembakaran lahan perlu disertai pendekatan yang memperhatikan kebutuhan penghidupan masyarakat.
"Pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa bersama pelaku usaha perlu mengembangkan dukungan ekonomi dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar agar masyarakat tidak lagi bergantung pada praktik pembakaran," ujarnya.
Selain pengawasan, Sadino menekankan pentingnya edukasi mengenai bahaya kebakaran secara berkelanjutan, termasuk menjangkau masyarakat yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Ia mengingatkan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi karena api yang telah membesar, terutama akibat pengaruh angin, semakin sulit dikendalikan.
Dalam aspek penegakan hukum, Sadino menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan fakta untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan api merambat dari lokasi lain.