Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah mengatakan asosiasi mendukung arahan pemerintah untuk memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.

Ia menegaskan bahwa perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban mematuhi ketentuan tata kelola hutan, termasuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Menurut dia, perusahaan telah mengalokasikan sumber daya untuk pengendalian karhutla melalui penyediaan sarana dan prasarana, pembentukan regu pemadam, pemantauan titik panas, patroli, serta kegiatan pencegahan bersama masyarakat.

Erwansyah mengingatkan bahwa perusahaan juga dapat menjadi pihak yang terdampak kebakaran akibat api yang berasal dari aktivitas di luar wilayah konsesi.

Kebakaran yang merambat ke areal perusahaan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, serta gangguan terhadap kegiatan pengelolaan hutan.

β€œPerlu dipahami bahwa perusahaan juga dapat menjadi korban kebakaran yang sumber apinya berasal dari luar konsesi. Karena itu, penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri asal api, penyebab kebakaran, serta langkah-langkah pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan perusahaan,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan kebakaran di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan sebagai penyebabnya. Namun, penentuan tanggung jawab hukum tetap harus mempertimbangkan pemenuhan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai peraturan yang berlaku.