Ia juga menekankan bahwa kontribusi perusahaan dalam pengendalian karhutla tidak terbatas pada wilayah konsesinya. Perusahaan turut mendukung pemadaman di luar areal kerja melalui pengerahan personel, peralatan, bantuan logistik, serta koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat.

Menurut dia, keterlibatan dunia usaha tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya bersama dalam pengendalian karhutla, sekaligus menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan secara proporsional.

Erwansyah selanjutnya mendorong penguatan kelembagaan pengendalian karhutla agar koordinasi dan komando dalam kegiatan pencegahan serta pemadaman dapat berjalan lebih efektif.

β€œKelembagaan ini saya kira penting untuk ditindaklanjuti secara regulasi sehingga pelaksanaannya secara komando itu bisa lebih efektif,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa satuan pengendalian kebakaran telah terbentuk di berbagai tingkat, mulai dari unit pengelolaan hutan, perusahaan perkebunan, hingga pemerintah daerah, namun, hubungan kerja dan komando antarsatuan tersebut masih perlu diperjelas.

Erwansyah berharap penguatan regulasi, kelembagaan, dan koordinasi antarpihak dapat meningkatkan efektivitas pengendalian karhutla sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan.