NADIKABAR.COM β Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar dan penguatan penegakan hukum yang objektif dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan mempertimbangkan penyebab kebakaran dan tanggung jawab setiap pihak.
Menurut dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, evaluasi perlu mencakup regulasi, pengawasan, serta dukungan bagi masyarakat agar upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif.
Dikatakannya, pengawasan menghadapi tantangan karena akses ke kawasan hutan relatif terbuka dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung jauh dari permukiman sehingga pengaturan larangan pembakaran lahan perlu disertai pendekatan yang memperhatikan kebutuhan penghidupan masyarakat.
"Pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa bersama pelaku usaha perlu mengembangkan dukungan ekonomi dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar agar masyarakat tidak lagi bergantung pada praktik pembakaran," ujarnya.
Selain pengawasan, Sadino menekankan pentingnya edukasi mengenai bahaya kebakaran secara berkelanjutan, termasuk menjangkau masyarakat yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Ia mengingatkan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi karena api yang telah membesar, terutama akibat pengaruh angin, semakin sulit dikendalikan.
Dalam aspek penegakan hukum, Sadino menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan fakta untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan api merambat dari lokasi lain.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah mengatakan asosiasi mendukung arahan pemerintah untuk memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.
Ia menegaskan bahwa perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban mematuhi ketentuan tata kelola hutan, termasuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Menurut dia, perusahaan telah mengalokasikan sumber daya untuk pengendalian karhutla melalui penyediaan sarana dan prasarana, pembentukan regu pemadam, pemantauan titik panas, patroli, serta kegiatan pencegahan bersama masyarakat.
Erwansyah mengingatkan bahwa perusahaan juga dapat menjadi pihak yang terdampak kebakaran akibat api yang berasal dari aktivitas di luar wilayah konsesi.
Kebakaran yang merambat ke areal perusahaan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, serta gangguan terhadap kegiatan pengelolaan hutan.
βPerlu dipahami bahwa perusahaan juga dapat menjadi korban kebakaran yang sumber apinya berasal dari luar konsesi. Karena itu, penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri asal api, penyebab kebakaran, serta langkah-langkah pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan perusahaan,β ujarnya.
Ia menilai keberadaan kebakaran di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan sebagai penyebabnya. Namun, penentuan tanggung jawab hukum tetap harus mempertimbangkan pemenuhan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai peraturan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa kontribusi perusahaan dalam pengendalian karhutla tidak terbatas pada wilayah konsesinya. Perusahaan turut mendukung pemadaman di luar areal kerja melalui pengerahan personel, peralatan, bantuan logistik, serta koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat.
Menurut dia, keterlibatan dunia usaha tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya bersama dalam pengendalian karhutla, sekaligus menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan secara proporsional.
Erwansyah selanjutnya mendorong penguatan kelembagaan pengendalian karhutla agar koordinasi dan komando dalam kegiatan pencegahan serta pemadaman dapat berjalan lebih efektif.
βKelembagaan ini saya kira penting untuk ditindaklanjuti secara regulasi sehingga pelaksanaannya secara komando itu bisa lebih efektif,β katanya.
Ia menjelaskan bahwa satuan pengendalian kebakaran telah terbentuk di berbagai tingkat, mulai dari unit pengelolaan hutan, perusahaan perkebunan, hingga pemerintah daerah, namun, hubungan kerja dan komando antarsatuan tersebut masih perlu diperjelas.
Erwansyah berharap penguatan regulasi, kelembagaan, dan koordinasi antarpihak dapat meningkatkan efektivitas pengendalian karhutla sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan.